SERUYAN, iNewsBarito.id - Polda Kalteng dan Polres Seruyan bergerak cepat tangani penjarahan massal TBS sawit milik PT AKPL yang terjadi Kamis malam, 8 Mei 2025.
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, menyampaikan bahwa 29 orang pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polres Seruyan.
Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti berupa 8 unit kendaraan pickup bermuatan TBS, 1 unit kendaraan pickup kosong, serta alat panen seperti 8 egrek, 8 tojok, dan 1 cangkul.
"Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda Kalteng dan jajarannya dalam menjaga stabilitas keamanan dan mendukung iklim investasi yang kondusif di wilayah Kalimantan Tengah," ujar Kombes Erlan saat dikonfirmasi pada Jumat, 9 Mei 2025.
Namun, tindakan penegakan hukum ini memicu aksi protes dari sekelompok massa yang menuntut pembebasan para pelaku. Dalam aksinya, massa melakukan pengerusakan terhadap sejumlah fasilitas milik perusahaan.
Menanggapi situasi tersebut, Polda Kalteng segera mengerahkan personel gabungan dari Satbrimob, Ditreskrimum, Ditsamapta, serta Polres Seruyan untuk mengendalikan situasi, mengamankan lokasi, dan menyelidiki aksi pengerusakan yang terjadi.
"Kami sangat menyesalkan tindakan anarkis ini dan mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang menyesatkan," tegas Erlan.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir tindakan kriminal dalam bentuk apapun dan akan menindak tegas pelaku yang terbukti melanggar hukum.
"Partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam menjaga ketertiban dan mendukung proses penegakan hukum demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan damai," tutup Erlan.
Editor : Ade Sata
Artikel Terkait
