PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, menjatuhkan tindakan tegas kepada salah satu personelnya berinisial VR (44) yang terbukti melanggar kode etik kepolisian. Oknum tersebut resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
Upacara PTDH berlangsung di lapangan Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dipimpin langsung Kapolresta Kombes Pol. Dedy Supriadi, pada Senin (8/9/2025) pagi.
Kombes Pol. Dedy Supriadi mengungkapkan, VR diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti menyalahgunakan narkotika, berdasarkan hasil pemeriksaan Bidpropam Polda Kalteng.
“Yang bersangkutan dikenakan sanksi PTDH berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri karena melanggar Pasal 8 Huruf C Angka 1 dan Pasal 12 Huruf E Angka 1 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk konsistensi Polresta Palangka Raya dalam menjunjung tinggi aturan serta penerapan reward and punishment bagi seluruh anggota Polri.
“Walaupun PTDH ini tidak saya inginkan dan sangat berat dilakukan, tetapi peraturan dan hukum yang berlaku harus tetap dijunjung tinggi sebagai bentuk punishment atau hukuman bagi personel yang terbukti melanggar aturan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolresta berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi anggota lainnya.
“Diharapkan agar momen ini dapat menjadi pembelajaran dan introspeksi diri bagi seluruh personel agar tidak melakukan pelanggaran dalam bentuk apa pun, sehingga ke depannya Institusi Polri dapat semakin dipercaya oleh masyarakat,” pungkasnya
Editor : Ade Sata
Artikel Terkait