KATINGAN, iNewsBarito.id - Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari hasil penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Penangkapan dilakukan oleh petugas Satresnarkoba Polres Katingan terhadap terduga pelaku berinisial MR (40) di kediamannya di Desa Telok, Kecamatan Katingan Tengah. MR diamankan tanpa perlawanan saat petugas melakukan penggerebekan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 70 paket sabu siap jual dengan berat total sekitar 40 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam lemari rumah terduga pelaku.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp8.750.000 yang diduga kuat merupakan hasil transaksi penjualan sabu.
Kapolres Katingan, AKBP Dodik Hartono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di desa tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan MR.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui sabu tersebut diperoleh dari luar kota. Tersangka telah menjalankan aktivitas peredaran narkoba selama kurang lebih tiga bulan dengan sasaran masyarakat desa, bahkan tidak menutup kemungkinan pembelinya kalangan anak sekolah atau pelajar.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus guna memburu pemasok atau bandar besar yang diduga menjadi sumber peredaran sabu hingga ke wilayah pedesaan di Kabupaten Katingan.
Editor : Ade Sata
Artikel Terkait
