Buka Lahan Sawit 100 Hektare Tanpa izin di Kawasan Hutan Produksi, Seorang Pria Ditangkap Polisi

PALANGKARAYA, iNewsBarito.id – Membuka lahan sawit seluas 102 hektare tanpa izin di kawasan hutan produksi, Seorang pria di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah ditangkap polisi.
Pria berinisial M ini diamankan petugas di kantor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada Senin (28/04) siang.
Tersangka ditangkap karena membuka lahan sawit di kawasan hutan produksi milik PT Grace Putri Perdana di Desa Suja Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, kasus ini terungkap atas laporan dari korban dan dilakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, kasus kejahatan pembukaan lahan sawit secara ilegal tersebut dilakukan tersangka sejak Mei 2023 hingga pertengahan tahun 2024.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahtono menegaskan, modus yang dilakukan tersangka yakni membabat hutan menggunakan alat berat.
Atas perbuatannya, tersangka M dijerat UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling Rp7,5 miliar.
Editor : Ade Sata