get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Palangkaraya Dikejutkan Kemunculan Ular Piton Sepanjang Dua Meter di Dapur Rumah

Satpol PP Palangkaraya Tertibkan PKL yang Berjualan di Atas Drainase

Selasa, 29 April 2025 | 12:28 WIB
header img
Tim gabungan Satpol PP Palangkaraya saat melakukan penertiban PKL. Foto : iNews id/Ade Sata

PALANGKARAYA, iNewsBarito.id – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area terlarang, termasuk di atas saluran drainase. 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat.

Kegiatan penertiban yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto, melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi. Fokus patroli kali ini adalah menindak PKL yang melanggar batas area jualan yang telah ditentukan oleh pemerintah kota.

“Penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis. PKL yang melanggar aturan diberikan waktu 7x24 jam untuk memindahkan atau menata ulang tempat usahanya,” kata Berlianto, Senin (29/4).

Ia menegaskan bahwa bangunan yang berdiri tepat di atas saluran drainase dan tidak dapat dipindahkan akan diberi stiker peringatan serta surat pernyataan yang ditandatangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Tujuannya bukan semata-mata menertibkan, tapi menciptakan lingkungan kota yang tertib, bersih, dan aman bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.

Penertiban ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Perda Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pengaturan, Penertiban, dan Pengawasan PKL.

Selain itu, aturan lain seperti Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung dan Surat Edaran terkait larangan pendirian bangunan di atas drainase juga menjadi dasar hukum dalam kegiatan tersebut.

Berlianto menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan berkala guna mencegah pelanggaran serupa di kemudian hari.

Editor : Ade Sata

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut