Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Rp75 Miliar Disita

JAKARTA, iNewsBarito – Dittipidsiber Bareskrim Polri bongkar jaringan judi online internasional, sita Rp75 miliar dan ungkap ribuan rekening serta pelaku lintas negara.
Kasus ini terungkap berkat kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang sebelumnya mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan pada 5.885 rekening yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 164 rekening telah dibekukan dan berhasil kami sita dana sebesar Rp61 miliar. Sisanya masih dalam proses pemblokiran dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam keterangan persnya, Kamis (1/5).
Pengungkapan kasus ini juga menyoroti situs judi online h55.hiwin.care yang diduga menjadi salah satu pusat operasional jaringan tersebut. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka DH di Kabupaten Bandung pada 13 Maret 2025. Penyelidikan kemudian mengarah pada tiga tersangka lain yang ditangkap serentak pada 30 April, yaitu AF di Bogor, RJ di Jakarta Utara, dan QR di Cengkareng, Jakarta Barat.
QR diketahui sebagai warga negara asing asal Tiongkok yang diduga menjadi otak dari operasional situs ilegal tersebut. Dari hasil penggerebekan, aparat turut mengamankan barang bukti berupa sejumlah ponsel, kartu ATM, serta uang tunai senilai Rp14 miliar.
“Para tersangka kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang ITE, KUHP, UU Transfer Dana, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara,” tambah Komjen Wahyu.
Sejauh ini, Dittipidsiber telah menangani 17 berkas perkara dalam jaringan ini, dengan dua di antaranya telah memperoleh putusan hukum tetap dari pengadilan.
Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas judi online yang dinilai semakin meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak tatanan sosial serta ekonomi nasional.
Editor : Ade Sata