get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger, Biawak Masuk Rumah Warga di Palangka Raya, Petugas Damkar Turun Tangan

Ular King Kobra Sepanjang Tiga Meter Masuk Gudang Rumah warga di Palangkaraya, Dievakuasi Damkar

Jum'at, 09 Mei 2025 | 07:00 WIB
header img
Tim Rescue damkar berhasil menangkap ular king kobra dan memasukannya ke dalam karung. Foto : iNewstv/adesata

PALANGKARAYA, iNewsBarito.id – Seekor ular berbisa jenis king kobra sepanjang tiga meter mengejutkan warga Jalan Adonis Samad, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, setelah masuk ke dalam gudang rumah salah satu warga pada Kamis (8/5) sore.

Ular berwarna kekuningan itu sebelumnya terlihat keluar dari semak-semak saat warga sedang melakukan kegiatan bersih-bersih lingkungan. Merasa terancam, ular tersebut kemudian melarikan diri dan bersembunyi di tumpukan barang di dalam gudang rumah warga.

Khawatir akan keselamatan, warga setempat memilih untuk tidak menangani sendiri dan segera menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran Kota Palangkaraya. Tim rescue Damkar yang datang ke lokasi langsung melakukan proses evakuasi secara hati-hati dengan menggunakan alat khusus.

Menurut Kepala Seksi Operasi dan Penyelamatan Damkar Kota Palangkaraya, Sucipto, proses evakuasi berlangsung selama hampir satu jam. “Ular king kobra ini sangat berbahaya karena memiliki bisa yang mematikan. Kami harus ekstra hati-hati saat mengevakuasinya,” ujarnya.

Setelah berhasil ditangkap, ular tersebut dimasukkan ke dalam karung dan kemudian dibawa oleh petugas untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya di kawasan hutan yang jauh dari permukiman warga.

Meski Tidak ada insiden gigitan ular kobra dalam peristiwa ini, namun warga diimbau untuk tetap waspada, terutama saat beraktivitas di sekitar semak atau area yang rawan menjadi tempat persembunyian satwa liar.

 

Editor : Ade Sata

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut