Waduh! Gaji Kepala Desa Barito Utara Mandek 5 Bulan

MUARA TEWEH, iNewsBarito.id - Hingga awal Mei 2025, puluhan kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, belum menerima gaji dan penghasilan tetap (Siltap) mereka.
Kondisi ini memicu keresahan di kalangan aparatur desa karena berdampak pada operasional dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Kepala Desa Linon Besi II, Didi Rosel, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan terkait pencairan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), maupun Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Sampai saat ini belum ada informasi untuk pencairan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Perangkat desa juga belum menerima gaji selama 5 bulan terhitung mulai Januari sampai Mei 2025. Hal ini membuat kami selaku Kepala Desa merasa kurang tenang dan nyaman,” bebernya.
Dikatakanya, ketidakpastian ini memaksa dirinya dan perangkat desa lainnya untuk berutang demi mencukupi kebutuhan sehari-hari dan menjalankan operasional kantor desa.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Barito Utara, Paning Ragen, turut membenarkan keluhan itu. Saat dikonfirmasi, Paning menegaskan bahwa permasalahan bukan berasal dari desa, melainkan berada di tingkat pemerintah kabupaten.
“Iya betul itu kenyataannya,” ungkap Paning, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Bukit Sawit.
Saat ditanya lebih lanjut terkait sumber kendala,“Kalau terkait Siltap ada di Pemda,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Barito Utara melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan (Pemdeskel), Tri Winarsih, menyampaikan bahwa keterlambatan ini disebabkan belum rampungnya penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang ADD.
“Untuk Perbup ADD itu belum selesai pak. Nah untuk Siltap tunjangan seluruh perangkat desa itu harus menunggu Alokasi Dana Desa itu,” jelasnya.
Tri menambahkan, pencairan ADD saat ini masih menunggu surat rekomendasi dari Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah terkait persetujuan penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
“Jika sudah keluar surat rekomendasi dari Sekda Provinsi, maka ADD Barito Utara tahun 2025 sudah bisa diundangkan dan pencairan alokasi Dana Desa yang di dalamnya memuat tentang kesenjangan kepala desa itu sudah bisa dilakukan,” pungkasnya.
Editor : Fathur Rohman