Polda Kalteng Tetapkan 27 Tersangka Kasus Penjarahan Sawit di kabupaten Seruyan

PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menetapkan 27 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan massal tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL) di Kabupaten Seruyan.
Seluruh tersangka dihadirkan di lobi Mapolda Kalteng pada Selasa (13/5) sore dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan.
Irjen Iwan kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Telabang 2025 yang digelar untuk menekan tindak kejahatan dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
"Kasus ini masuk dalam kategori premanisme. Para pelaku bertindak sewenang-wenang dengan melakukan intimidasi, pengancaman, bahkan kekerasan terhadap petugas keamanan perusahaan. Mereka masuk ke area kebun menggunakan kendaraan," tegas Irjen Iwan.
Kapolda juga mengungkapkan bahwa saat proses pengamanan berlangsung, aparat sempat mendapatkan tekanan dari kelompok massa yang berusaha membebaskan para pelaku. Aksi tersebut bahkan sampai pada pembakaran pos portal perusahaan dan penyanderaan terhadap petugas keamanan.
"Namun berkat kesigapan anggota di lapangan, sandera berhasil diselamatkan dan situasi berhasil dikendalikan," tambahnya.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, menyatakan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi sembilan unit mobil pikap berisi 16 ton TBS hasil curian, serta berbagai peralatan yang digunakan dalam aksi pencurian.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk mengungkap siapa aktor intelektual di balik aksi ini dan ke mana hasil curian tersebut dijual," Salah satu tersangka diketahui masih berusia 16 tahun atau dibawah umur’’ ujar Nuredy.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa motif penjarahan didorong oleh alasan ekonomi. Selain itu, enam dari 27 tersangka dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Penyidikan terus berlanjut, dan pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat dan merugikan dunia usaha.
Editor : Ade Sata