BNNP Kalteng Tangkap 4 Pengedar Narkoba Jaringan Lintas Provinsi yang Dikendalikan Narapidana

PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan. Empat orang pelaku, terdiri dari dua pria dan dua wanita, ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat lebih dari dua ons, puluhan butir ekstasi, alat hisap sabu, timbangan digital, serta uang tunai belasan juta rupiah.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Pemuda, Gang Amanah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Keempat tersangka yang diamankan berinisial RF, NL, MS, dan RA.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para tersangka, sabu dan ekstasi tersebut didapat dari seorang narapidana yang berada di Lapas Karang Tengah, Banjarmasin,” ungkap Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, Plt Kepala BNNP Kalimantan Tengah, kamis (14/8).
Menurut Kombes Pol Ruslan, Pengungkapan diawali dengan banyaknya informasi yang didapat terkait peredaran gelap narkotika yang marak di wilayah pelosok Kapuas dan Aktifitas illegal tersebut sudah berlangsung selama dua tahun, narkoba diambil menggunakan sepeda motor dari Banjarmasin, lalu diedarkan melalui sejumlah agen di wilayah Kapuas, Mentangai, Basarang, hingga Kabupaten Pulang Pisau.
Hasil penggerebekan juga menguatkan dugaan bahwa para pelaku merupakan pengguna aktif narkoba, karena dari tkp petugas juga menyita sejumlah alat hisap sabu atau Bong.
Saat ini, keempat tersangka ditahan di Rutan BNNP Kalteng dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Editor : Ade Sata