get app
inews
Aa Text
Read Next : Karhutla di Palangka Raya Meningkat, 130 Kejadian Picu Kabut Asap yang Ganggu Aktivitas Warga

Kepala Bapenda Palangka Raya Pastikan Tak Ada Penagihan Pajak Kafe TKB dan Siap Beri Sanksi Staf

Senin, 15 Juni 2026 | 09:22 WIB
header img
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani. (Foto : Istimewa).

PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, memastikan tidak ada penagihan pajak terhadap Kafe Titik Kopi Bumi (TKB) selama usaha tersebut masih tutup akibat kebakaran yang terjadi beberapa waktu lalu. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan penagihan pajak pasca musibah yang menimpa kafe tersebut.

Selain memastikan tidak ada kewajiban pembayaran pajak selama operasional usaha berhenti, Emi juga menegaskan pihaknya siap memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku kepada staf apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya.

“Terlepas dari benar atau tidaknya informasi yang beredar, saya sebagai pimpinan menyampaikan permohonan maaf apabila benar terjadi kesalahpahaman atau kekeliruan dari staf kami dan saya juga turut berduka atas musibah yang dirasakan beberapa waktu lalu. Kami terbuka terhadap setiap kritik dan masukan yang membangun sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan pelayanan publik,” ujar Emi.

Menurutnya, selama Kafe TKB belum kembali beroperasi, Bapenda tidak akan melakukan penagihan pajak kepada pihak usaha tersebut.

Emi menjelaskan, pihaknya telah melakukan klarifikasi internal terhadap staf yang disebut dalam informasi yang beredar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, staf tersebut merupakan petugas bidang pengawasan yang bertugas melakukan verifikasi dan pembaruan data wajib pajak, bukan petugas penagihan.

“Dari hasil klarifikasi, kemungkinan terjadi miskomunikasi. Staf tersebut tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan. Ia hanya bertugas melakukan pencocokan dan pembaruan data pajak terhadap beberapa tempat usaha, salah satunya Kafe TKB,” jelasnya.

Lebih lanjut, Emi mengungkapkan bahwa hingga Jumat lalu, data dalam sistem Bapenda masih mencatat Kafe TKB sebagai wajib pajak aktif karena belum ada pembaruan data pasca kebakaran. Untuk itu, tim pengawasan melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik usaha guna memastikan kondisi terkini dan menyesuaikan data administrasi perpajakan.

Langkah tersebut dilakukan agar Bapenda dapat memproses opsi penghentian sementara maupun penghapusan kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pihak kafe tidak terbebani selama usaha belum beroperasi. Selain itu, staf terkait juga telah menyarankan pemilik usaha untuk mengajukan surat pembaruan data secara langsung ke Kantor Bapenda sebagai dasar administrasi penyesuaian status wajib pajak.

Emi menegaskan, Bapenda tidak dapat secara sepihak menghentikan atau menghapus kewajiban pajak tanpa adanya proses administrasi yang sesuai dengan aturan.

“Kami tidak bisa mengambil keputusan sepihak karena itu melanggar ketentuan. Yang dapat kami lakukan adalah membantu pelaku usaha melalui proses pembaruan data agar kewajiban pajak dapat disesuaikan secara resmi sesuai prosedur,” terangnya.

Untuk menyelesaikan persoalan yang sempat menjadi perhatian publik tersebut, Bapenda berencana memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak dalam waktu dekat. Pertemuan itu diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar sekaligus mencegah terjadinya kesalahpahaman berkepanjangan.

Di akhir pernyataannya, Emi menegaskan komitmen Bapenda Kota Palangka Raya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi mendukung pembangunan daerah.

“Komitmen kami tetap sama, yaitu memberikan pelayanan terbaik sekaligus mendorong peningkatan PAD demi kemajuan pembangunan daerah,” pungkasnya.

 

Editor : Ade Sata

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut