Buka Lahan Sawit 100 Hektare Tanpa izin di Kawasan Hutan Produksi, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Ade Sata
Kabid Humas Polda kalteng Kombes pol Erlan Munaji saat menggelar konferensi pers terkait kasus buka lahan tanpa izin oleh tersangka M. Foto : Ade Sata

PALANGKARAYA, iNewsBarito.id – Membuka lahan sawit seluas 102 hektare tanpa izin di kawasan hutan produksi, Seorang pria  di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah ditangkap polisi.

Pria berinisial M ini diamankan petugas di  kantor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada Senin (28/04) siang.

Tersangka ditangkap karena membuka lahan sawit di kawasan hutan produksi milik PT Grace Putri Perdana di Desa Suja Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, kasus ini terungkap atas laporan dari korban dan dilakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, kasus kejahatan pembukaan lahan sawit secara ilegal tersebut dilakukan tersangka sejak  Mei 2023 hingga pertengahan tahun 2024.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Kombes Pol  Rimsyahtono menegaskan, modus yang dilakukan tersangka yakni membabat hutan menggunakan alat berat.

Atas perbuatannya, tersangka M dijerat UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling Rp7,5 miliar.

 

 

Editor : Ade Sata

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network