PALANGKARAYA, iNewsBarito.id– Narapidana Rutan Kelas IIA Palangka Raya kepergok simpan puluhan paket diduga sabu, Satresnarkoba Polresta langsung turun tangan mengamankan.
Penindakan dilakukan pada Rabu (30/4/2025) sore, menyusul laporan dari pihak Rutan yang menemukan barang mencurigakan saat razia rutin di kamar para penghuni.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan bahwa tersangka berinisial F (39), merupakan seorang narapidana yang tengah menjalani masa hukuman di rutan tersebut.
“Dari hasil razia sekitar pukul 12.00 WIB, petugas rutan menemukan 24 paket kecil diduga sabu dengan total berat 15,31 gram.
Barang tersebut disimpan dalam kantong celana sebelah kiri tersangka,” terang AKP Agung.
Rekonstruksi kejadian pun telah dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti telah diserahkan kepada Satresnarkoba guna proses hukum lebih lanjut.
Polresta Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba, termasuk yang terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan.
Editor : Ade Sata
Artikel Terkait