PALANGKARAYA, inews.id – Bandar narkoba diringkus Ditresnarkoba Polda Kalteng di Cempaga Hulu Sampit, disita 0,5 kg sabu dan aset mewah Rp1,9 miliar.
Tersangka berinisial SMA, pria berusia 42 tahun warga kabupaten kotawaringin Timur, kalteng yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, ditangkap saat hendak mengedarkan sabu menggunakan mobil. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 41 paket sabu dengan total berat mendekati 500 gram serta belasan butir pil ekstasi.
Selain narkoba, polisi juga menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, berupa sebidang tanah, satu bangunan rumah, tujuh kendaraan roda dua dan roda empat, satu unit speedboat, serta empat mesin perahu karet. Total nilai aset yang diamankan diperkirakan mencapai Rp1,9 miliar.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyebutkan bahwa tersangka diduga kuat telah menjalankan bisnis narkoba ini seorang diri sejak tahun 2019 hingga 2025. “Tersangka merupakan residivis yang kembali terlibat dalam peredaran sabu. Aset-aset yang disita pun kuat dugaan berasal dari hasil penjualan narkotika,” ujarnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, menambahkan bahwa penyidikan masih terus dilakukan, termasuk menelusuri asal-usul sabu yang diedarkan tersangka.
Tersangka saat ini ditahan di Mapolda Kalimantan Tengah dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia terancam hukuman penjara lebih dari 20 tahun.
Editor : Ade Sata
Artikel Terkait