PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat ±10,18 gram. Pengungkapan dilakukan di wilayah Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Kamis (19/02/2026) dini hari.
Penindakan berlangsung sekitar pukul 00.45 WIB di sebuah rumah di Jalan Panenga Induk (Kompleks Kingland VI No. 21) RT 001 RW 003. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, menjelaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (49) di kediamannya,” jelasnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik hitam dan disembunyikan di dalam kasur kamar tersangka. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital, satu sendok sabu, serta satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam. Seluruh barang bukti tersebut diakui milik tersangka.
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Ade Sata
Artikel Terkait
