Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Antik Telabang 2026, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pria Sita 32 Paket Sabu
Advertisement . Scroll to see content

Petugas Tangkap Pengedar Sabu di Gang Jingah Palangka Raya, Sita Hampir 4 Gram Barang Bukti

Kamis, 09 Oktober 2025 | 17:52 WIB
  • author Ade Sata
Petugas Tangkap Pengedar Sabu di Gang Jingah Palangka Raya, Sita Hampir 4 Gram Barang Bukti
AR saat diamankan di unit satresnarkoba polresta palangka raya bersama barang bukti.

PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial AR (35) berhasil diamankan di kawasan Gang Jingah, Jalan Dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, setelah diduga kuat menjadi pengedar sabu.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah kontrakan tersangka.

Saat penggeledahan yang turut disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain, Empat paket sabu dengan berat kotor sekitar 3,99 gram,Satu sendok sabu, Satu timbangan digital, Satu dompet kecil warna hitam serta Uang tunai sebesar Rp700.000, yang diduga hasil penjualan sabu

 “Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan digunakan untuk aktivitas jual beli shabu. Saat ini tim masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredarannya,” ujar AKP Agung Wijaya Kusuma, Kamis (9/10/2025).

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

 

Editor: Ade Sata

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut