Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Satlantas Polresta Palangka Raya Sosialisasikan Larangan Balap Liar dan Knalpot Brong Ke Masyarakat
Advertisement . Scroll to see content

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar, Sita 35,59 Gram Shabu

Jum'at, 22 Agustus 2025 | 10:57 WIB
  • author Ade Sata
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar, Sita 35,59 Gram Shabu
Tersangka pengedar dan barang bukti saat diamankan di unit Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengamankan Salim (35), dengan barang bukti 7 paket shabu seberat 35,59 gram di Jalan Hiu Putih VIII, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Rabu (20/8/2025) malam.

Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba.

“Pada saat pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik hitam di saku celana terlapor. Setelah dibuka, berisi tujuh paket shabu yang dibungkus tisu putih. Selain itu, kami juga mengamankan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi,” ungkapnya, Jumat (22/8/2025).

Pelaku kini ditahan di Polresta Palangka Raya dan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

 

Editor: Ade Sata

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut