Polresta Palangka Raya Edukasi Bahaya Bullying dan Sanksi Hukum kepada Siswa SMA Negeri 6
PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Upaya pencegahan perundungan (bullying) di lingkungan sekolah terus dilakukan Polresta Palangka Raya. Melalui Seksi Hukum (Sikum), kepolisian memberikan penyuluhan hukum kepada ratusan pelajar di SMA Negeri 6 Palangka Raya, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula SMA Negeri 6 Palangka Raya tersebut mengangkat materi tentang bahaya bullying serta konsekuensi hukum bagi pelaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ps. Kasikum Polresta Palangka Raya AKP Tumijan, mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, mengatakan bahwa penyuluhan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pelajar terhadap dampak negatif perundungan, baik bagi korban maupun pelaku.
“Melalui penyuluhan ini, kami ingin meningkatkan kesadaran para pelajar tentang dampak bullying, baik bagi korban maupun pelaku. Diharapkan para siswa dapat memahami konsekuensi hukum serta membangun lingkungan sekolah yang aman dan saling menghormati,” ujar AKP Tumijan.
Penyuluhan hukum tersebut disampaikan oleh personel Seksi Hukum Polresta Palangka Raya, yakni Aiptu Aurelius Roa, Aipda Wardie, dan Brigpol Esa Pratiwi Ningrum. Sebanyak 111 siswa dan siswi mengikuti kegiatan edukatif tersebut dengan antusias.
Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan berbagai bentuk bullying yang kerap terjadi di lingkungan sekolah, dampak psikologis maupun sosial yang ditimbulkan, serta aturan hukum yang mengatur tindakan perundungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polresta Palangka Raya berharap kegiatan penyuluhan hukum seperti ini dapat membentuk karakter pelajar yang lebih sadar hukum, menghargai sesama, serta berperan aktif menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari bullying.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Polresta Palangka Raya dalam mendukung terciptanya dunia pendidikan yang kondusif sekaligus menanamkan pemahaman hukum sejak usia dini kepada generasi muda.
Editor : Ade Sata