Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Kapuas Amankan Pria Beserta Barang Bukti 5 Paket Sabu Seberat 2,03 Gram
Advertisement . Scroll to see content

Polres Kapuas Tangkap Pria Bawa Sabu Hampir 100 Gram di Hotel

Selasa, 22 September 2026 | 20:35 WIB
  • author Ali Surakhman
Polres Kapuas Tangkap Pria Bawa Sabu Hampir 100 Gram di Hotel
Seorang Pria berinisial MM (27), yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba. (Foto: Polres Kapuas).

KUALA KAPUAS, iNewsBarito.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Seorang pria berinisial MM (27) diamankan bersama dua paket sabu dengan berat bruto sekitar 99,68 gram.

MM ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Kapuas yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo, S.H., M.M., pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Selat.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya keberadaan terduga pelaku diketahui.

“Informasi dari masyarakat kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, personel melakukan penindakan dan penggeledahan,” ujar AKP Budi Utomo.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 99,68 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu plastik klip kosong, satu kantong plastik warna hitam, satu jaket warna hitam, satu kotak warna putih, satu case handphone warna ungu, satu unit handphone OPPO A15 warna putih, satu unit sepeda motor Jupiter MX warna hijau serta uang tunai Rp550 ribu.

Selanjutnya, MM bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Kapuas menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kapuas juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkotika dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Editor: Ali Surakhman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut