Polres Kapuas Amankan Pria Beserta Barang Bukti 5 Paket Sabu Seberat 2,03 Gram
KUALA KAPUAS, iNewsBarito.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MD (28).
MD diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 15.10 WIB, di sebuah rumah di Jalan Patih Rumbih Gang 8A, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah ditangani Satresnarkoba Polres Kapuas.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, bersama personel melakukan penyelidikan setelah memperoleh informasi dari seorang terduga pelaku yang sebelumnya telah diamankan.
Informasi tersebut kemudian dikembangkan untuk menelusuri dugaan sumber barang narkotika hingga petugas mengarah ke lokasi tempat MD berada.
Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di lokasi dengan disaksikan saksi dari lingkungan setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2,03 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1,8 juta.
MD bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, mengapresiasi langkah cepat personel Satresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi hingga berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja keras anggota di lapangan dalam menindaklanjuti setiap informasi terkait peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar AKBP Rina.
Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat. Warga juga diharapkan tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Kapuas,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, MD diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi menyangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Ade Sata