Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Katingan, Tiga Orang Diamankan, Dua Bangunan Dihancurkan

KATINGAN, iNewsBarito.id - Polres Katingan baru – baru tadi menggerebek sarang peredaran narkoba di kawasan tambang ilegal yang dikenal dengan sebutan Galangan, tepatnya di Jalan Pembangunan Km 13.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan memusnahkan dua bangunan yang kerap digunakan untuk transaksi barang haram tersebut.
Penggerebekan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Tiga pelaku yang diamankan merupakan satu keluarga, masing-masing berinisial NB (52), SY (33), dan RH (43). Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah paket sabu, uang tunai, ponsel, serta berbagai peralatan yang biasa digunakan dalam penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto, yang memimpin langsung jalannya operasi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba di wilayah Katingan. Terima kasih kepada masyarakat yang telah berani melaporkan. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting,” tegas AKBP Chandra Ismawanto di lokasi penggerebekan.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga memusnahkan dua bangunan semi permanen yang kerap digunakan sebagai pos pantau dan tempat transaksi narkoba. Pemusnahan bangunan dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di daerah tersebut.
“Selain tiga orang yang diamankan, kami juga memusnahkan dua bangunan, satu dipakai untuk pos pantau dan satunya tempat mereka transaksi dan menggunakan narkoba,” lanjut AKBP Chandra.
Langkah tegas Polres Katingan dalam memberantas peredaran narkoba ini mendapat sambutan positif dari warga sekitar. Masyarakat menyampaikan apresiasi dan dukungan atas upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.
Editor : Ade Sata