Polres Katingan Ungkap 5 Kasus Narkoba hasil Operasi Antik Telabang 2025

KATINGAN, iNewsBarito.id-Kepolisian Resor (Polres) Katingan berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika selama Operasi Antik Telabang 2025. Operasi yang berlangsung dari 16 Juni hingga 10 Juli 2025 ini berhasil mengamankan delapan tersangka dan menyita puluhan gram sabu.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (24/07/2025), Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto menjelaskan, "Satresnarkoba berhasil mengungkap lima perkara dengan jumlah tersangka sebanyak delapan orang, terdiri dari lima pria dan tiga wanita." Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita mencapai 46,31 gram.
Operasi Antik Telabang 2025 merupakan upaya kepolisian mandiri kewilayahan yang berfokus pada penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukum Polres Katingan.
Operasi ini mengedepankan fungsi penegakan hukum oleh Satresnarkoba, didukung oleh fungsi intelijen, preemtif, dan preventif untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Lokasi pengungkapan kasus tersebar di beberapa wilayah strategis di Katingan, meliputi, Kelurahan Kasongan Lama, Desa Tewang Kadamba, Desa Pegatan Hulu, Desa Petak Bahandang dan Desa Sebangau Jaya.
Kedelapan tersangka yang kini ditahan di Rutan Polres Katingan adalah, Eki Rahmad (ER), Kardiansyah (KH), Suhaimi (SI), Nur Hikmah (NH), Juni alias Bagong (BG), Idah alias Acil Ida (AI), Samsudin (SN) dan Kamaliyah (KL).
Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang akan mereka hadapi bervariasi, disesuaikan dengan berat barang bukti dan peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkoba.
Pada kesempatan yang sama, Polres Katingan juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang status hukumnya telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Katingan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua laporan polisi (LP/A/31/VII/2025 dan LP/A/34/VII/2025), dengan total sabu bersih yang dimusnahkan mencapai 12,58 gram.
Sebagian barang bukti lainnya disisihkan untuk keperluan pembuktian di pengadilan dan uji laboratorium forensik di BPOM Palangkaraya.
Proses pemusnahan ini disaksikan langsung oleh berbagai pihak terkait, seperti yang disampaikan oleh Kapolres Katingan: "Kegiatan pemusnahan ini disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Katingan, perwakilan Pengadilan Negeri, Kasat Narkoba Polres Katingan, Kabag Ops Kasi Propam dan PWI kabupaten Katingan."
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto menegaskan kembali komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Beliau juga mengajak seluruh elemen masyarakat Katingan untuk bersinergi dalam memerangi bahaya narkotika.
"Kami tidak akan berhenti. Ini bentuk keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba," tegas AKBP Chandra Ismawanto.
Editor : Ade Sata