Pria di Palangka Raya Ditangkap, Polisi Sita 20,22 Gram Shabu dan Sejumlah Alat Isap
PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial C (43) beserta barang bukti empat paket diduga shabu dengan berat kotor sekitar 20,22 gram.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Palangka Raya–Bukit Rawi, tepatnya di depan UMBA Travel, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan tersangka.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” ujar Yonika.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan empat paket diduga shabu yang disimpan dalam plastik bening di lipatan celana bagian depan tersangka.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni satu buah sendok shabu, satu pack plastik klip, satu batang pipet kaca, satu buah korek api, satu buah bong lengkap dengan sedotan, satu unit handphone merek OPPO warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu.
Seluruh barang bukti yang ditemukan diakui merupakan milik tersangka.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Ade Sata