Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Palangka Raya Ditangkap, Polisi Sita 20,22 Gram Shabu dan Sejumlah Alat Isap
Advertisement . Scroll to see content

2 Tukang Bangunan Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalteng, 3 Kg Sabu dan 400 Butir Ekstasi Disita

Rabu, 15 April 2026 | 19:29 WIB
  • author Ade Sata
2 Tukang Bangunan Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalteng, 3 Kg Sabu dan 400 Butir Ekstasi Disita
Ditresnarkoba Polda Kalteng saat mengamankan kedua tukang bangunan usai ditangkap. ( Foto : Istimewa).

PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan menangkap dua pria di sebuah rumah di Jalan Murai, Kota Palangka Raya, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kedua pelaku berinisial MA (50), seorang tukang bangunan, dan AF (45), tukang kanopi, yang merupakan warga setempat.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkotika.

“Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan profiling dan observasi. Setelah data dianggap cukup dan akurat, petugas bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RW dan warga sekitar,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga paket sabu seberat kotor 3.078 gram dalam kemasan bertuliskan Refined Chinese Tea, serta empat paket berisi 400 butir pil diduga ekstasi warna kuning.

Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo menambahkan, barang bukti lain yang diamankan di antaranya plastik klip berbagai ukuran, sendok, dua timbangan digital, tas, serta tiga unit ponsel.

“Kemudian ada juga satu tas kecil warna cokelat, satu tas ransel hitam, serta tiga unit handphone,” jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah,” tegasnya.

Editor: Ade Sata

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut