Polda Kalteng Musnahkan 5,43 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi, Total Nilai 8, 54 Miliar
PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika dari pengungkapan 13 kasus dengan total 21 tersangka yang tersebar di sejumlah wilayah Kalteng.
Pemusnahan ini menjadi langkah tegas aparat dalam menekan peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan zat terlarang.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menekan peredaran narkoba serta melindungi masyarakat,” ujar Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, Kamis (23/4/2026).
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Palangka Raya, pada pukul 13.30 hingga 15.00 WIB.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Adapun narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 5,43 kilogram dan 412 butir ekstasi.
Sebelum dimusnahkan, sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium serta proses persidangan. Rinciannya, sebanyak 1,5 gram sabu dan empat butir ekstasi untuk uji lab, serta 48,65 gram sabu dan enam butir ekstasi untuk pembuktian di pengadilan.
“Total nilai barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp8,54 miliar dan diperkirakan telah menyelamatkan 55.685 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ungkap Slamet.
Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air panas yang dicampur cairan pelarut hingga hancur sepenuhnya.
Polda Kalteng juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba.
“Sinergi masyarakat sangat penting. Kami berharap partisipasi ini terus berlanjut demi melindungi generasi dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Editor : Ade Sata