BNN Kalteng Musnahkan 1,8 Kilogram Sabu dan 786 Butir Ekstasi Milik Bandar Narkoba Lintas Provinsi
PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika berupa 1,8 kilogram sabu dan 786 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba pada Februari 2026 dengan tersangka seorang bandar jaringan lintas provinsi.
Pemusnahan narkotika dilakukan di Kantor BNNP Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Rabu (11/3/2026) siang. Proses pemusnahan disaksikan sejumlah pihak terkait sebagai bagian dari prosedur penanganan barang bukti tindak pidana narkotika.
Dalam prosesnya, sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam galon berisi air yang dicampur zat kimia hingga larut. Sementara itu, ratusan butir pil ekstasi dihancurkan menggunakan alat blender hingga tidak dapat digunakan kembali.
Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Brigjen Pol Mada Roostanto, menjelaskan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pada 14 Februari 2026 di Desa Penyang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MII (27) yang diduga sebagai bandar narkoba jaringan lintas provinsi.
“Hasil penyelidikan menunjukkan barang bukti narkotika tersebut diperoleh tersangka dari wilayah Kalimantan Barat,” ujar Mada Roostanto.
Ia menambahkan, sebagian narkotika telah sempat diedarkan, sementara sebagian lainnya disembunyikan di belakang rumah tersangka. Rencananya, sabu dan ekstasi tersebut akan diedarkan di wilayah Kalimantan Tengah.
Di hadapan petugas, tersangka MII mengaku berprofesi sebagai manajer di sebuah perusahaan kelapa sawit. Namun, dari hasil penyelidikan, ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.
Saat ini tersangka masih ditahan di Rumah Tahanan BNNP Kalimantan Tengah. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Ade Sata