BNNP Kalteng Musnahkan 486,43 Sabu dan 78 Butir Ekstasi, Hasil Operasi di Lima Wilayah
PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 486,43 gram serta 78 butir ekstasi, hasil dari pengungkapan jaringan pengedar di lima kabupaten/kota pada periode Agustus hingga Oktober 2025. Dari operasi tersebut, sembilan tersangka berhasil diamankan, satu di antaranya merupakan seorang wanita.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di kantor BNNP Kalimantan Tengah, jalan Tangkasiang Palangka Raya, Rabu siang (29/10/2025). Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh pihak terkait serta para tersangka pemilik barang haram tersebut.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang dicampur zat kimia khusus, sementara ekstasi dihancurkan menggunakan mesin blender hingga tidak dapat digunakan kembali.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan jaringan pengedar narkotika pada bulan Agustus hingga Oktober 2025. Dari operasi tersebut, kami mengamankan sembilan orang tersangka, satu di antaranya adalah wanita,”
ujar Plt Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid.
Lebih lanjut, Ruslan menjelaskan bahwa para tersangka ditangkap di lima wilayah, yakni Kabupaten Pulang Pisau, Gunung Mas, Seruyan, Kotawaringin Timur, dan Kota Palangka Raya.
Kesembilan tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan BNNP Kalimantan Tengah dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Ade Sata