Tiga Pengedar Jaringan Antar Provinsi Ditangkap BNNP Kalteng, Total 9 Kg Sabu Disita
PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah kembali berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika antarprovinsi. Tiga orang yang masuk dalam jaringan tersebut ditangkap, termasuk seorang DPO yang sebelumnya sempat kabur. Total, tujuh tersangka kini diamankan dengan barang bukti 9,3 kilogram sabu dan 185 butir ekstasi.
Dalam operasi terbaru, BNNP Kalteng menangkap dua pelaku berinisial RF dan AW di Balikpapan, Kalimantan Timur. Sementara seorang DPO berinisial H berhasil diringkus di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, dengan barang bukti 700 gram sabu yang disembunyikan di dalam mobil.
Plt Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang diungkap di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
“ Penangkapan ketiga pengedar ini merupakan hasil pengembangan pengungkapan kasus sebelumnya di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur,” jelas Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, Selasa siang (25/11).
Dalam pengungkapan sebelum penangkapan tiga pelaku terbaru ini, petugas sebelumnya sudah mengamankan tiga orang termasuk pasangan suami istri dengan barang bukti 8,3 kilogram sabu. Dengan tambahan penangkapan terbaru, total tersangka menjadi tujuh orang, termasuk seorang pengendali utama jaringan bernama Diwan, asal Kalimantan Barat.
“Total ada tujuh orang yang diamankan dengan barang bukti sembilan koma tiga kilogram sabu dan seratus delapan puluh lima butir ekstasi,” tegas Ruslan.
Dari hasil pemeriksaan, seluruh tersangka dipastikan masih dalam satu jaringan.
“Ketujuh tersangka merupakan satu jaringan. Barang bukti didapat dari wilayah Kalimantan Barat dan rencananya akan didistribusikan kepada pengedar dan pemakai di wilayah Kalimantan Tengah,” terang Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid.
Ketujuh tersangka kini ditahan di Kantor BNNP Kalimantan Tengah. Mereka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Ade Sata