BNNP Kalteng Musnahkan 721 Gram Sabu dan 77 Butir Ekstasi, Sembilan Pengedar Diamankan

PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika berupa 721 gram sabu dan 77 butir ekstasi, hasil pengungkapan kasus yang terjadi sepanjang Juli hingga Agustus 2025.
Pemusnahan dilakukan pada Jumat pagi (29/8/2025) di kantor BNNP Kalteng, jalan Tangkasiang Palangka Raya. Kegiatan ini digelar bersama sejumlah instansi terkait, termasuk aparat kepolisian, kejaksaan, dan Balai POM.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam galon kaca berisi air dan zat kimia, sementara pil ekstasi dihancurkan menggunakan blender berisi air, sebelum seluruh sisa pemusnahan dikubur di area belakang kantor BNNP Kalteng.
“Seluruh barang bukti ini berasal dari tiga laporan kejadian yang berhasil kami ungkap selama Juli hingga Agustus 2025. Total ada sembilan tersangka, lima di antaranya perempuan dan satu tidak dihadirkan karena berstatus warga binaan pemasyarakatan (WBP), Penangkapan dilakukan di depan pos lantas kabupaten pulang pisau, dan dua lokasi di kabupaten Kapuas, Banjarmasin dan Surabaya ” tegas Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, Plt Kepala BNNP Kalimantan Tengah.
Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan BNNP Kalteng dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Ade Sata