BNNP Kalteng Bongkar Jaringan Narkoba di Murung Raya, 3 Bandar Ditangkap
PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Murung Raya. Dalam operasi tersebut, tiga pria yang diduga sebagai bandar narkoba ditangkap dengan barang bukti 134 paket sabu dan 54 butir pil ekstasi siap edar.
Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Brigjen pol Mada Roostanto, dalam Press Release Rabu (20/5), mengungkapkan ketiga terduga bandar yang diamankan masing-masing berinisial EF (32), AS (43), dan RI (45). Ketiganya ditangkap tim pemberantasan dan intelijen BNNP Kalteng di sejumlah lokasi di wilayah Murung Raya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 134 paket sabu, 54 butir pil ekstasi, serta barang bukti non-narkotika berupa telepon genggam, uang tunai, kendaraan roda empat, dan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Menurut Brigjen pol Mada Roostanto, ketiga tersangka saling terhubung dalam satu jaringan dan diduga rutin mengedarkan narkotika ke berbagai kalangan di wilayah Murung Raya, baik di kawasan perkotaan maupun pedesaan. Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa barang haram tersebut dipasok dari jaringan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Sementara itu, Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, Kombes pol Ruslan Abdul Rasyid, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika.
Penangkapan dilakukan pada 28 April 2026 terhadap EF di area parkir Hotel Putri, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya. Dari tangan tersangka, petugas menemukan sabu dan pil ekstasi. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan AS di salah satu kamar hotel dengan barang bukti tambahan narkotika dan barang non-narkotika.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap RI di rumahnya di Jalan Untung Surapati, Kelurahan Beriwit, Murung Raya. Dari lokasi tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti tambahan sebelum ketiganya dibawa ke kantor BNNP Kalimantan Tengah.
Kombes pol Ruslan Abdul Rasyid menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan masyarakat yang telah memberikan dukungan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Setelah diamankan, sebagian barang bukti dimusnahkan oleh petugas, sementara sisanya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Saat ini, ketiga terduga bandar narkoba ditahan di rumah tahanan BNNP Kalimantan Tengah dan dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Ade Sata