Diduga Edarkan Sabu, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi dengan 8 Paket Narkotika Siap Edar
PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palangka Raya. Seorang pria berinisial K (34) diamankan aparat kepolisian saat berada di kawasan Jalan Datah Rami I, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
Saat diamankan, petugas melakukan pemeriksaan badan dan pakaian terhadap pelaku dengan disaksikan warga sekitar. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 5,72 gram yang disimpan di dalam sebuah dompet dan diletakkan di saku celana pelaku.
Selain paket sabu, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu dompet warna cokelat hitam, satu unit telepon genggam OPPO A53 warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hijau beserta STNK, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Kapolresta Palangka Raya melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menyampaikan, seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui sebagai milik pelaku. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Masyarakat diimbau terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Editor : Ade Sata