get app
inews
Aa Text
Read Next : Ungkap 11 Kasus, Polresta Palangka Raya Musnahkan 116,94 Gram Sabu dan 1.600 Butir Narkotika

Remaja 17 Tahun Jadi Pengedar Narkoba, Polisi Sita 40 Gram Sabu dan 117 Butir Ekstasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:52 WIB
header img
Terduga pengedar berinisial SM yang usianya masih 17 tahun saat diamankan bersama barang bukti di Unit Satresnarkoba Polresta palangka Raya. (Foto : Istimewa).

PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (22/6/2026) malam, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkoba berinisial SM alias UYA (17) beserta barang bukti sabu dan ekstasi dalam jumlah cukup besar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Palangka Raya. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di Jalan Dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi penangkapan, petugas menemukan empat butir yang diduga narkotika jenis ekstasi yang sempat dijatuhkan oleh tersangka. Dari hasil interogasi awal, SM mengakui masih menyimpan narkotika di kediamannya yang berada di Jalan Rindang Banua, Kota Palangka Raya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan sembilan paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 40,38 gram serta 117 butir yang diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 59,63 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut meliputi timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, telepon genggam, sepeda motor, hingga uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang diberikan masyarakat dan berhasil dikembangkan melalui serangkaian penyelidikan di lapangan.

"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, sehingga upaya pemberantasan dapat berjalan lebih maksimal demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," tegas AKP Yonika Winner Te’dang.

Editor : Ade Sata

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut