get app
inews
Aa Text
Read Next : Ungkap 11 Kasus, Polresta Palangka Raya Musnahkan 116,94 Gram Sabu dan 1.600 Butir Narkotika

Polresta Palangka Raya Musnahkan 6,82 Gram Ekstasi dan 80,76 Gram Sabu dari Tujuh Perkara

Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:32 WIB
header img
Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te'dang saat memimpin proses pemusnahan barang bukti Narkotika. (Foto : Istimewa).

PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti narkotika dari tujuh perkara tindak pidana narkotika yang telah memperoleh penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah perkara dengan para pelaku berinisial MK dan MD di Jalan Sapan XII, MD di Jalan Dr. Murjani Gang Giat atau Kompleks Puntun, HF di Jalan Bali Kompleks Palangka Sari, S di Jalan Langsat, B di Jalan Bhayangkara 4, T di Jalan Darmosugondo, serta MS di Jalan Dr. Murjani.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menyampaikan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses hukum sesuai dengan penetapan pengadilan.

“Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan barang bukti sekaligus memastikan narkotika hasil pengungkapan perkara tidak kembali disalahgunakan,” jelasnya, Kamis (13/8/2026).

Dari tujuh perkara tersebut, narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 6,82 gram ekstasi dan 80,76 gram sabu. Seluruh barang bukti merupakan hasil pengungkapan perkara yang terjadi sepanjang Juli hingga Agustus 2026 di wilayah Kota Palangka Raya.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus mendukung pemberantasan peredaran narkotika di Kota Palangka Raya. Satresnarkoba Polresta Palangka Raya juga terus melakukan penanganan terhadap setiap perkara narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan semua pihak. Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,” pesan AKP Yonika.

 

Editor : Ade Sata

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut