Polda Kalteng Amankan 8 Tersangka Pembakar Lahan, 2 Diantaranya Berstatus PNS
PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam dua pekan terakhir. Dari delapan tersangka tersebut, dua di antaranya disebut berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Dalam dua pekan terakhir, Polda Kalteng mengamankan delapan orang yang diduga terlibat pembakaran lahan berdasarkan enam laporan polisi. Kasus tersebut terjadi di Kabupaten Kapuas, Kotawaringin Timur, Barito Selatan, dan Barito Timur.
Dari delapan tersangka, dua di antaranya disebut berstatus PNS di Kabupaten Barito Selatan dan Barito Timur dengan inisial M dan S.
Tersangka M diduga membakar lahannya sendiri hingga api meluas dan menghanguskan lahan sekitar enam hektare. Sementara tersangka S diduga melakukan pembakaran bersama seorang rekannya yang berprofesi sebagai wiraswasta. Kebakaran tersebut disebut meluas hingga menghanguskan hampir 11 hektare lahan.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan dalam konferensi Pers Senin (28/9), menyebut pengungkapan kasus pembakaran lahan tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui layanan 110, laporan langsung yang diterima kepolisian, serta hasil patroli petugas di lapangan.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran lahan. Barang bukti tersebut antara lain jeriken berisi minyak tanah, botol berisi oli bekas, jeriken berisi oli, dan korek api.
Selain memproses delapan tersangka perorangan, Polda Kalteng juga tengah memproses 12 korporasi terkait dugaan karhutla.
Terhadap delapan tersangka perorangan, penyidik menerapkan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 309 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Ade Sata