Polda Kalteng Tetapkan 24 Tersangka Karhutla, Empat Korporasi Masih Diselidiki
PALANGKARAYA, iNewsBarito.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi di sejumlah wilayah.
Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Hingga kini, sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah kasus karhutla yang tersebar di berbagai wilayah Kalimantan Tengah.
Selain penetapan tersangka, kepolisian juga masih menangani puluhan laporan terkait kebakaran hutan dan lahan. Sebanyak 65 kasus saat ini masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Tak hanya perorangan, penyidik juga tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla. Hingga saat ini, terdapat empat korporasi yang masih dalam proses penyelidikan.
Kapolda menegaskan, proses penegakan hukum terhadap pelaku karhutla, baik perorangan maupun korporasi, akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam proses penyidikan, kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menekankan pentingnya alat bukti yang kuat. Hal tersebut dilakukan agar setiap perkara dapat diproses secara profesional dan memenuhi unsur pembuktian hingga tahap persidangan di pengadilan.
Editor: Ade Sata