get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Palangka Raya Musnahkan 6,82 Gram Ekstasi dan 80,76 Gram Sabu dari Tujuh Perkara

Ungkap 11 Kasus, Polresta Palangka Raya Musnahkan 116,94 Gram Sabu dan 1.600 Butir Narkotika

Jum'at, 24 Juli 2026 | 07:59 WIB
header img
Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang saat memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika. (Foto : Istimewa).

PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah, memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan 11 kasus tindak pidana narkotika yang telah memperoleh penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di ruang Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kota Palangka Raya, Kamis (23/7/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang.

Dalam pemusnahan itu, petugas memusnahkan 116,94 gram narkotika jenis sabu serta 1.600 butir obat terlarang tanpa merek yang diduga merupakan narkotika Golongan I bukan tanaman.

Menurut AKP Yonika Winner Te’dang, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya selama periode 3 hingga 21 Juli 2026 di wilayah Kota Palangka Raya.

"Barang bukti tersebut berasal dari 11 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil Satresnarkoba Polresta Palangka Raya ungkap mulai dari tanggal 3 hingga 21 Juli Tahun 2026 di wilayah Kota Palangka Raya," jelas AKP Yonika Winner Te’dang.

Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga transparansi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penanganan perkara narkotika.

"Dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan, memastikan putusan pengadilan dilaksanakan secara tuntas dan mengefisiensikan tempat penyimpanan barang bukti, setelah kasus memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," jelasnya.

Selain itu, AKP Yonika menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Palangka Raya sesuai komitmen Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi.

"Kami tentunya akan terus melakukan pemberantasan narkotika baik itu melalui upaya preemtif, preventif hingga penegakan hukum, semua itu demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang Bersih dari Narkoba atau BERSINAR," tegasnya.

 

Editor : Ade Sata

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut