get app
inews
Aa Text
Read Next : Wamenko Pangan Tinjau Karhutla Palangka Raya, Minta Pasukan Darat dan Sumur Bor Diperkuat

Dua Pelaku Pembakar Lahan di Palangka Raya Ditangkap Polisi Setelah Videonya Viral

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:23 WIB
header img
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya AKP Eka Palti Putra Hutagaol saat menjelaskan kasus pembakaran lahan. (Foto : Ade sata).

PALANGKARAYA, iNewsBarito.id – Aparat Satreskrim Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran lahan di Jalan Giobos 14, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.

Kedua terduga pelaku berinisial AL (34) dan W (41), yang masih memiliki hubungan keluarga. Keduanya diamankan setelah diduga membakar lahan milik sendiri yang berada di kawasan tersebut.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah korek api gas yang diduga digunakan untuk membakar lahan, senter kepala, serta arang bekas pembakaran.

Lahan yang dibakar kedua terduga pelaku memiliki luas sekitar 20 meter x 50 meter.

Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya AKP Eka Palti Putra Hutagaol menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah video aksi pembakaran lahan viral di media sosial.

Dalam video tersebut, seorang bocah memergoki aksi pembakaran lahan yang dilakukan pada malam hari. Saat itu, terduga pelaku terlihat keluar dari lahan miliknya setelah melakukan pembakaran.

Berbekal informasi dari video viral tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kebakaran. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua terduga pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua terduga pelaku mengaku membakar lahan milik mereka sendiri dengan alasan untuk membersihkan lahan menggunakan cara dibakar.

Namun, tindakan tersebut berisiko menyebabkan api meluas dan memicu kebakaran lahan yang lebih besar, terutama di tengah kondisi cuaca panas dan musim kemarau.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum.

Keduanya terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara atas perbuatan pembakaran lahan tersebut.

 

Editor : Ade Sata

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut