get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Palangka Raya Edukasi Bahaya Bullying dan Sanksi Hukum kepada Siswa SMA Negeri 6

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Kriminal dan 36 Kasus Narkoba

Senin, 29 Juni 2026 | 15:17 WIB
header img
Kasi Humas Polresta Palangka raya, Akp Sukrianto bersama Kasat narkoba Akp Yonika Winner Te'dang dan jajaran saat memperlihatkan barang bukti tindak pidana kriminalitas dan Narkotika. (Foto : Ade sata).

PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Palangka Raya merilis hasil pengungkapan kasus kriminalitas dan tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga Juni 2026. Rilis tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolresta Palangka Raya, Senin (29/6).

Kasi Humas Polresta Palangka Raya, AKP Sukrianto, menjelaskan bahwa selama Semester I 2026 pihaknya berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana konvensional, meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Untuk kasus curat, Polresta Palangka Raya menerima enam laporan kejadian dan berhasil menyelesaikan dua kasus dengan satu orang tersangka yang telah diproses," ujar AKP Sukrianto.

Sementara itu, untuk kasus curas, Polresta Palangka Raya menerima 24 laporan dengan enam kasus berhasil diselesaikan. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka.

Adapun pada kasus curanmor, Polresta Palangka Raya mencatat 65 laporan sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 11 kasus berhasil diungkap dengan mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti.

Selain pengungkapan kasus kriminalitas, Polresta Palangka Raya juga mencatat penanganan kasus penyalahgunaan narkotika.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te' Dang, mengatakan bahwa selama Semester I 2026 pihaknya berhasil menangani 36 kasus narkotika dengan 46 orang tersangka.

"Jumlah tersangka terdiri dari empat perempuan, 41 laki-laki, dan satu anak di bawah umur," jelas AKP Yonika.

Ia menambahkan, seluruh tersangka yang diamankan berstatus sebagai pengedar narkotika.

"Adapun klasifikasi tersangka adalah sebagai pengedar sebanyak 46 orang, dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 941,72 gram, ineks atau ekstasi sebanyak 355,97 gram, serta obat keras tanpa merek sebanyak 605,86 gram," ungkapnya.

Selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi peredaran gelap narkoba.

"Selain mengamankan narkotika, kami juga mengamankan barang bukti hasil peredaran narkotika berupa uang tunai dengan total Rp24.970.000," tutup AKP Yonika.

Editor : Ade Sata

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut