Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Satlantas Polresta Palangka Raya Sosialisasikan Larangan Balap Liar dan Knalpot Brong Ke Masyarakat
Advertisement . Scroll to see content

2 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi Dengan Barang Bukti 11,91 Gram Sabu

Selasa, 10 Februari 2026 | 12:40 WIB
  • author Ade Sata
2 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi Dengan Barang Bukti 11,91 Gram Sabu
Dua pengedar sabu bersama barang bukti saat diamankan di Unit Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Foto : Ist

PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya membongkar peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti ±11,91 gram dan mengamankan dua pelaku, Senin (9/2/2026).

Kasus terungkap dari laporan masyarakat soal transaksi sabu. Polisi lalu menangkap H.A. (36) dan A.S. (31) di Jalan Tambun Raya, Kelurahan Langkai, sekitar pukul 15.45 WIB. Dari pemeriksaan disaksikan ketua RT, ditemukan tiga paket sabu di pinggang pelaku.

Penggeledahan lanjutan di rumah kawasan Jalan Riau Gang Batam menemukan enam paket sabu, timbangan digital, alat isap, plastik klip, ponsel, dan sepeda motor tanpa STNK.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, menegaskan, pengungkapan ini bentuk keseriusan pemberantasan narkoba. “Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Palangka Raya,” tegasnya.

Kedua pelaku kini menjalani penyidikan dan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Ade Sata

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut