get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi Dengan Barang Bukti 11,91 Gram Sabu

Polisi Ungkap Peredaran 940 Butir Obat Diduga Narkotika di Palangka Raya, 2 Pelaku Ditangkap

Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:53 WIB
header img
Dua orang terduga pelaku berinisial M.lF (36) dan SDS (28) beserta sejumlah barang bukti saat diamankan di unit Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. (Foto : Istimewa).

PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran obat berwarna putih tanpa merek yang diduga termasuk narkotika golongan I bukan tanaman, pada Jumat (27/3/2026) sore.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial MF (36) dan SDS (28) beserta sejumlah barang bukti.

Penggerebekan dilakukan di sebuah barak di Jalan G. Obos VIII Gang Bakung 2, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, sekitar pukul 15.30 WIB. Lokasi tersebut diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

“Setelah menerima informasi, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di lokasi,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 940 butir obat warna putih tanpa merek yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat kotor sekitar 559,86 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu tas selempang warna cokelat, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Seluruh barang bukti ditemukan di dalam tas selempang yang disimpan di bawah meja di dalam barak milik tersangka. Kedua pelaku juga mengakui kepemilikan barang tersebut.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal lain yang relevan.

Pihak kepolisian menegaskan, kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Editor : Ade Sata

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut