Gerebek Barak, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pria dan Sita 22 Paket Sabu
PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palangka Raya. Seorang pria berinisial FAA alias AR (31) diamankan dalam penggerebekan di sebuah barak di Jalan Yusuf Arimatea, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di tempat tinggalnya.
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan 22 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 6,92 gram. Satu paket ditemukan di atas kursi, sementara 21 paket lainnya disembunyikan di bawah kasur milik pelaku.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu pak plastik klip, satu sendok sabu, satu unit handphone Vivo Y20 warna biru, serta uang tunai sebesar Rp2,6 juta yang diduga hasil penjualan narkotika. Seluruh barang bukti diakui sebagai milik tersangka.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya.
Ia menyebut, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja lapangan yang didukung informasi masyarakat, sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba.
“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda. Kami akan terus melakukan penindakan serta mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Editor : Ade Sata