Pemprov Kalteng Tetapkan Tanggap Darurat Karhutla Hingga 29 September 2026
PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menetapkan status tanggap darurat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2026, Senin (31/8/2026).
Penetapan status tanggap darurat dilakukan menyusul maraknya karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah yang semakin meluas. Kondisi tersebut diperparah kabut asap yang menyebabkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada pada level tidak sehat.
Kebakaran hutan dan lahan di tengah musim kemarau dan cuaca ekstrem masih terus terjadi di Palangka Raya dan sejumlah kabupaten di Kalimantan Tengah. Titik-titik kebakaran bahkan terus meluas dan menimbulkan kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah.
Berdasarkan data analisis citra satelit SIPONGI Kementerian Kehutanan, luas hutan dan lahan yang terbakar di Kalimantan Tengah sepanjang 2026 telah mencapai 7.634,46 hektare.
Maraknya karhutla tersebut berdampak langsung terhadap kualitas udara. Kabut asap menyelimuti Palangka Raya, ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah, hingga menyebabkan ISPU berada pada level tidak sehat.
Atas kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan status tanggap darurat penanganan karhutla selama satu bulan, terhitung mulai 31 Agustus hingga 29 September 2026.
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran yang juga Ketua Satgas Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan, penetapan status tanggap darurat dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan.
Salah satu pertimbangan utama adalah kondisi ISPU yang memburuk, selain sejumlah kabupaten di Kalimantan Tengah yang sebelumnya juga telah menetapkan status tanggap darurat karhutla.
Untuk memperkuat penanggulangan karhutla, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga menyiapkan armada helikopter untuk mendukung operasi di lapangan.
Armada udara tersebut terdiri dari satu helikopter untuk patroli, lima helikopter untuk operasi water bombing, serta satu helikopter untuk mendukung operasi UMC.
Selain memperkuat koordinasi dengan TNI, Polri, dan elemen masyarakat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga melibatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung tim penanganan karhutla di lapangan.
Pelibatan seluruh unsur tersebut dilakukan untuk mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan, sekaligus mengurangi dampak karhutla dan kabut asap terhadap masyarakat.
Editor : Ade Sata