get app
inews
Aa Text
Read Next : Remaja 17 Tahun Jadi Pengedar Narkoba, Polisi Sita 40 Gram Sabu dan 117 Butir Ekstasi

BNNP Kalteng Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sabu Hampir 300 Gram Disita dari keranjang Sampah dan Dubur

Kamis, 25 Juni 2026 | 13:10 WIB
header img
Kepala BNNP kalteng, Brigjen pol Mada Roostanto didampingi pihak terkait saat memperlihatkan barang bukti sabu yang akan dimusnahkan. (Foto : Ade sata).

PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika dengan mengamankan dua tersangka berinisial RR Wanita 28 tahun dan MW Pria 46 tahun. Dari kedua kasus tersebut, petugas menyita sabu dengan total berat hampir 300 gram.

Pengungkapan kasus pertama bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika dari Kabupaten Kotawaringin Barat menuju Kota Palangka Raya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalimantan Tengah.

RR diamankan Tim BNNP kalteng pada Selasa, 26 Mei 2026, di kediamannya yang berada di Jalan RTA Milono, Komplek Perumahan Langkai Permai II, Kota Palangka Raya.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika yang disembunyikan di dalam keranjang sampah dan dibungkus plastik hitam dengan resi pengiriman barang yang masih menempel.

Setelah dibuka, paket tersebut berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 99,87 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RR mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Selain sabu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan satu buah keranjang sampah plastik berwarna cokelat.

Sementara itu, kasus kedua melibatkan tersangka MW yang ditangkap pada 9 Juni 2026 di kawasan Bundaran Masjid Islamic Center Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Kota Medan, Sumatera Utara, menuju Kabupaten Kotawaringin Barat.

Saat diamankan, MW diketahui sedang mencari kendaraan travel untuk melanjutkan perjalanan menuju Kotawaringin Barat. Namun, ketika dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, petugas tidak menemukan narkotika maupun barang terlarang lainnya.

Karena dinilai mencurigakan, MW kemudian dibawa ke sebuah rumah di Jalan Merbabu, Perumahan Melati Permai Blok A, Kabupaten Kotawaringin Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses interogasi, MW akhirnya mengakui menyimpan narkotika dengan cara menyembunyikannya di dalam dubur guna mengelabui pemeriksaan petugas keamanan selama perjalanan.

Dengan disaksikan warga setempat, MW mengeluarkan dua bungkusan yang dililit lakban hitam dari dalam tubuhnya. Setelah diperiksa, petugas menemukan kristal bening yang diduga sabu dengan berat mencapai 200 gram.

Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Brigjen Pol Mada Roostanto, mengatakan bahwa para pelaku narkoba terus mengembangkan berbagai modus untuk mengelabui aparat penegak hukum.

“Modus baru yang dilakukan para pelaku narkoba sebenarnya banyak, bukan hanya lewat dubur, melainkan ada juga yang masuk melewati binatang atau makanan,” ujarnya usai menggelar konferensi pers dan pemusnahan barang bukti di Kantor BNNP Kalimantan Tengah, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, berbagai cara tersebut dilakukan para bandar karena bisnis narkotika menjanjikan keuntungan yang sangat besar.

Karena itu, BNNP Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.

“Kami akan terus berkomitmen tanpa lelah memberantas seluruh jaringan narkoba yang ada di Kalimantan Tengah dan berupaya menyelidiki hingga memutus rantai penyebarannya,” tegasnya.

 

Editor : Ade Sata

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut