get app
inews
Aa Text
Read Next : Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu, Sita 15 Paket Siap Edar

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pria Bawa 2,43 Gram Sabu di Tas Selempang

Selasa, 17 Juni 2025 | 23:05 WIB
header img
MF Ditangkap petugas dengan barang bukti sabu 2,43 gram sabu dalam tas slempangnya.

PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Seorang pria berinisial MF (25) ditangkap setelah kedapatan membawa sabu seberat 2,43 gram yang disimpan dalam tas selempangnya.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin malam, 16 Juni 2025, di Jalan Badak, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Saat diamankan, tersangka menyimpan dua paket sabu dalam kotak berwarna silver yang berada di dalam tas selempang miliknya.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu unit timbangan digital, satu ponsel, uang tunai sebesar Rp400.000, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Telabang 2025 yang digelar serentak di wilayah Kalimantan Tengah.

“Berawal dari laporan masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang kedapatan membawa barang bukti narkotika beserta alat bantu transaksi,” ungkap AKP Agung Wijaya Kusuma.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. MF dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Ade Sata

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut