Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pria Pengedar 11,47 Gram Sabu di Kelurahan Pahandut
PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 11,47 gram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AF (41) yang diduga berperan sebagai pengedar, pada Selasa (20/1/2026).
Pengungkapan kasus narkotika ini dilakukan di Jalan Dr. Murjani Gang Sari 45 No. 47, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, sekitar pukul 17.00 WIB. Penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi. Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan oleh ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 44 paket diduga narkotika jenis sabu siap edar yang disimpan dalam sebuah kotak TWS warna putih di dalam tas tangan warna hitam. Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp600.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang segera kami tindak lanjuti. Kami menegaskan bahwa Polresta Palangka Raya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika dan akan terus melakukan penindakan secara tegas dan terukur,” tegas Kapolresta melalui Kasatresnarkoba.
Seluruh barang bukti yang diamankan diakui sebagai milik terduga pelaku. Selanjutnya, AF beserta barang bukti dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Editor : Ade Sata