get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Kemacetan, Polisi Perketat Pengamanan Lalin di Duta Mall Palangka Raya

Bea Cukai Palangka Raya Musnahkan 227 Ribu Batang Rokok dan 368,25 Liter Miras Ilegal

Rabu, 03 Desember 2025 | 15:20 WIB
header img
Ratusan Ribu batang rokok ilegal saat dimusnahkan petugas di halaman kantor Bea dan Cukai Palangka Raya.

PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id - Bea dan Cukai Palangka Raya, Kalimantan Tengah, memusnahkan lebih dari 227 ribu batang rokok ilegal serta 368,25 liter minuman beralkohol berbagai jenis. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025 di delapan kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.

Pemusnahan digelar di halaman Kantor Bea dan Cukai di Jalan Diponegoro, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Rabu (13/3) pagi.Sebanyak 227.436 batang rokok ilegal tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu, serta 10 gram tembakau iris, dimusnahkan dengan cara dibakar.

Selain rokok ilegal, petugas juga memusnahkan 368,25 liter minuman beralkohol berbagai merek. Proses pemusnahan dilakukan dengan memasukkan miras ke dalam drum plastik kemudian dicampur cairan kimia agar tidak dapat digunakan kembali.

Gustaf, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Palangka Raya, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil operasi penindakan di delapan wilayah, yaitu Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya.

Menurutnya, Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp473.640.660, dengan potensi kerugian negara yang berhasil ditekan mencapai lebih dari Rp263 juta.

Selain itu, penindakan yang dilakukan Bea dan Cukai Palangkaraya juga memberikan kontribusi kepada negara melalui pemasukan denda sebesar Rp695.182.000.

“Penindakan yang dilakukan ini merupakan bagian dari tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari masuk dan beredarnya barang-barang yang berpotensi membahayakan kesehatan, perekonomian, serta kestabilan iklim usaha,” tegas Gustaf.

Editor : Ade Sata

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut