get app
inews
Aa Text
Read Next : Polsek Pahandut Palangka Raya Terima Kunjungan Edukatif Anak RA Muslimat NU, kenalkan Tugas Polisi

Residivis Tipu 14 Warga Kasus Elpiji di Palangka Raya Ditangkap, Kerugian Rp11,8 Juta

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:15 WIB
header img
AJ Pelaku kasus penipuan gas Elpiji saat menjalani pemeriksaan petugas di polsek pahandut palangka Raya. (Foto: Istimewa).

PALANGKA RAYA,iNewsBarito.id – Aksi penipuan dengan modus menyamar sebagai petugas pangkalan gas Elpiji di Kota Palangka Raya akhirnya terhenti. Seorang pria berinisial AJ (32), warga Kecamatan Jekan Raya, diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Pahandut setelah diduga menipu belasan warga di 14 lokasi berbeda.

Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, mengonfirmasi bahwa tersangka telah diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

AJ ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Bukit Raya, Kecamatan Jekan Raya. Dia diduga kuat melakukan serangkaian aksi penipuan dengan berpura-pura menjadi bagian dari manajemen pangkalan Elpiji resmi.

Kasus ini mencuat setelah salah satu korban mengunggah pengalamannya ke media sosial. Dalam kronologi yang disampaikan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (28/2/2026) lalu. Pelaku mendatangi warung korban di Kelurahan Langkai dan menawarkan gas Elpiji 3 kilogram dengan harga di bawah pasaran.

Untuk meyakinkan korban, AJ bahkan mengajak korban ke salah satu pangkalan Elpiji resmi dan berakting seolah-olah memiliki kewenangan di tempat tersebut.

"Setelah korban percaya, pelaku meminta uang tunai sebesar Rp1.500.000 untuk pembelian 20 tabung gas. Korban diminta pulang dan dijanjikan barang akan diantar. Namun barang tidak kunjung datang. Saat korban mengkonfirmasi ke pihak pangkalan, mereka sama sekali tidak mengenal pelaku," jelas AKP Iyudi Hartanto.

Unggahan di media sosial itu kemudian memicu korban lain untuk bersuara. Hingga kini, penyidik Polsek Pahandut mencatat sedikitnya 14 orang telah menjadi korban penipuan AJ sepanjang 2025 hingga awal 2026.Total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp11.815.000.

Polisi juga mengungkap bahwa AJ merupakan residivis yang telah beberapa kali terjerat kasus hukum. Dari hasil pemeriksaan sementara, uang hasil penipuan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi serta bermain judi online.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat tabung gas 3 kilogram warna hijau, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah muda dengan nomor polisi KH 6107 ACU, satu unit ponsel Redmi Note 60 warna voyage blue, serta helm dan pakaian yang digunakan pelaku saat terekam kamera CCTV.

Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Kepolisian mengimbau warga Palangka Raya yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa untuk segera melapor ke Polsek Pahandut, karena jumlah korban diperkirakan masih dapat bertambah.

Editor : Ade Sata

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut