get app
inews
Aa Text
Read Next : Polsek Pahandut Tangkap Buronan Curanmor Masjid Nurul Islam Palangka Raya, Pelaku J Diciduk

Polsek Pahandut Tangkap Pelaku Curanmor di Palangka Raya, Motor Curian Berhasil Diamankan

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:39 WIB
header img
Sepeda motor Honda Sonic 150 R milik korban yang sebelumnya sempat dicuri pelaku. (Foto : Istimewa).

PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pahandut berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Seorang pemuda berinisial EDL (19) berhasil diamankan setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Sonic 150 R milik warga.

Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, membenarkan penangkapan pelaku. Ia menjelaskan, EDL ditangkap pada Jumat (26/6/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban. Adapun lokasi kejadian berada di Jalan Urip Sumoharjo Nomor 18, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

"Pelaku merupakan seorang laki-laki berinisial EDL berusia 19 tahun, warga Palangka Raya. Yang bersangkutan berhasil kami amankan di tempat kosnya yang berada di kawasan Kelurahan Langkai," ujar AKP Iyudi Hartanto.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian bermula pada Rabu malam (24/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban keluar rumah menggunakan sepeda motor Honda Sonic 150 R warna merah hitam untuk membeli susu dan popok anak di warung yang tidak jauh dari rumahnya.

Setelah kembali, korban memarkirkan sepeda motornya di halaman depan rumah. Namun, korban lupa mengunci stang kendaraan sehingga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melancarkan aksinya.

Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, Kamis (25/6/2026), korban keluar rumah dengan maksud mengambil helm. Saat itulah korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari tempat parkir. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pelaku memanfaatkan kelalaian korban. EDL diduga terlebih dahulu mendorong sepeda motor yang tidak terkunci stang ke lokasi yang lebih sepi sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan tersebut.

Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Sonic 150 R warna merah hitam, kunci sepeda motor, serta dokumen resmi kendaraan.

Saat ini pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. EDL dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polsek Pahandut memastikan penyelidikan tidak berhenti pada satu kasus tersebut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di lokasi lain di wilayah Kota Palangka Raya.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mencari tahu apakah ada keterlibatan pelaku di TKP lainnya di wilayah Palangka Raya," pungkas AKP Iyudi Hartanto.

Editor : Ade Sata

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut