9 Pelaku Pembunuhan Tiga Polisi di Katingan Ditangkap, Polda Kalteng Masih Buru 4 DPO
PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Tim gabungan Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap sembilan pelaku penyerangan yang menyebabkan tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan gugur saat menjalankan operasi penangkapan bandar narkoba di Desa Tumbang Kalamei, Kabupaten Katingan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan, senapan angin, dan senjata tajam yang diduga digunakan saat penyerangan.
Kesembilan tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial NM, IM, SY, ML, YD, IL, B, LM, dan P. Seluruhnya telah menjalani pemeriksaan, ditetapkan sebagai tersangka, dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Tengah.
Selain menangkap para pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata api rakitan yang biasa digunakan untuk berburu, senapan angin, serta berbagai senjata tajam yang diduga dipakai untuk menyerang anggota kepolisian saat operasi berlangsung.
Dalam press release pada Kamis (23/7/2026), Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan menjelaskan bahwa enam tersangka ditangkap di wilayah Kalimantan Tengah. Sementara itu, tersangka berinisial B bersama dua rekannya berhasil ditangkap di Kota Bontang, Kalimantan Timur, melalui kerja sama antara Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Timur, dan Bareskrim Polri.
Irjen Pol Iwan Kurniawan, Kapolda Kalimantan Tengah mengatakan, "Dari sembilan tersangka, enam berhasil ditangkap di wilayah Kalimantan Tengah. Sedangkan tersangka B bersama dua rekannya diamankan di Bontang, Kalimantan Timur, hasil kerja sama dengan Polda Kalimantan Timur dan Bareskrim Polri. Seluruh proses penyidikan dilakukan di Polda Kalimantan Tengah, sementara empat pelaku lainnya yang berstatus DPO masih dalam pengejaran."
Kapolda menegaskan seluruh proses penyidikan kini dipusatkan di Polda Kalimantan Tengah. Hingga saat ini, aparat masih memburu empat pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus penyerangan terhadap tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026, saat polisi melakukan operasi penangkapan bandar narkoba berinisial B di Desa Tumbang Kalamei, Kabupaten Katingan.
Petugas awalnya berhasil mengamankan tersangka beserta dua paket sabu di kediamannya. Namun situasi berubah ketika polisi melakukan penggeledahan lanjutan untuk mencari barang bukti lain yang diduga mencapai satu kilogram sabu.
Seorang wanita di dalam rumah kemudian diduga memprovokasi warga dengan berteriak "perampok", sehingga mengundang kedatangan sejumlah keluarga bandar narkoba yang membawa parang dan senapan angin. Bentrokan pun tidak dapat dihindari.
Dalam kondisi terdesak, petugas sempat melepaskan tembakan peringatan. Namun serangan terus berlanjut sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan seorang anggota keluarga bandar narkoba berinisial T meninggal dunia.
Situasi yang semakin tidak kondusif membuat Kasat Narkoba memerintahkan anggotanya untuk menyelamatkan diri dengan terjun ke sungai menuju sebuah pulau. Namun para pelaku terus melakukan pengejaran. Akibatnya, Aipda Yudhie Perdana Putra ditemukan meninggal dunia keesokan harinya, sedangkan Bripda Nopandri Ramadhana dan Aiptu Sumariyanto ditemukan mengapung di Sungai Katingan beberapa hari kemudian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan, sementara bandar narkoba B dijerat pasal berlapis.
Editor: Ade Sata