Pengedar Narkoba Ditangkap di Palangka Raya, 5,41 Gram Sabu Disita dari Dalam Mobil

PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Seorang pria berinisial BS (25) yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Antik Telabang 2025, pada Minggu, 22 Juni 2025 sekitar pukul 18.20 WIB, di Jalan G. Obos XIX B Gang II Ujung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 5,41 gram, yang dibungkus menggunakan tisu putih. Tak hanya itu, turut diamankan satu unit handphone dan sebuah mobil Honda Brio hitam bernomor polisi B 2979 FKB yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksi peredaran narkoba.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu yang ditemukan di mobil pelaku,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, Senin (23/6/2025).
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka BS mengakui semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Kini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Agung menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
Editor : Ade Sata